Bagaimana WALHI Nilai Karhutla Berulang di Konsesi Perusahaan yang Sama?
Bencana asap tahunan akibat pembakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan publik dan kelestarian ekosistem. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia memberikan analisis tajam mengenai ketidaktegasan penegakan hukum terhadap entitas bisnis yang terbukti abai menjaga wilayah kelola mereka. Keprihatinan mendalam atas masalah ini terus digaungkan oleh jaringan wilayah, seperti dorongan nyata dari WALHI Payakumbuh dalam menuntut transparansi audit lingkungan di daerah rawan bencana. Fenomena timbulnya titik api di lokasi yang sama mengindikasikan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian sistematis dalam pengawasan lahan. Penanganan komprehensif terhadap fenomena karhutla berulang ini mendesak dilakukan demi memutus rantai kejahatan lingkungan yang merugikan jutaan warga.
Penyebab utama dari terus berulangnya bencana ekologis ini adalah lemahnya sanksi administratif dan pidana yang dijatuhkan kepada pemegang izin usaha. Banyak lokasi kebakaran berada di area gambut kering yang disengaja dikeringkan melalui sistem kanalisasi industri demi penanaman komoditas komersial. Ketika titik api meluas di wilayah konsesi perusahaan, penanganan yang dilakukan sering kali bersifat sementara tanpa menyentuh akar permasalahan tata kelola air. Dibandingkan hanya memberikan imbauan pasif, tindakan korektif berupa penyegelan lahan dan penyitaan aset korporasi terbukti jauh lebih efektif dalam memberikan efek jera.
Dari aspek hukum dan perundang-undangan, tindakan penegakan sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan. Aturan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pemegang izin bertanggung jawab mutlak (strict liability) atas seluruh kejadian kebakaran di batas wilayah usahanya. Pemerintah melalui kementerian terkait memiliki kewenangan penuh untuk mencabut izin operasional entitas yang terbukti lalai. Kepastian hukum dalam menangani karhutla berulang ini sangat dibutuhkan agar asas keadilan ekologis dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.
Sikap kritis yang ditunjukkan oleh organisasi lingkungan hidup ini mendapat tanggapan positif dari kalangan akademisi, pengacara publik, dan organisasi masyarakat sipil. Support moral turut disampaikan oleh WALHI Solok yang menyoroti dampak buruk polusi asap terhadap kualitas hidup anak-anak dan kelompok rentan di pedesaan. Para pakar hukum lingkungan menggarisbawahi pentingnya transparansi publik mengenai daftar korporasi penerima sanksi agar masyarakat dapat melakukan pengawasan secara langsung. Gelombang desakan ini memperkuat posisi rakyat dalam menuntut hak atas udara bersih dan lingkungan yang sehat.
Pada tataran praktis di lapangan, penanganan bencana ini membutuhkan pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan unsur masyarakat adat dan peneliti. Keberanian dalam menindak pelanggaran di areal konsesi perusahaan menjadi kunci utama dalam memulihkan fungsi hidrologis gambut yang telah rusak. Berbagai evaluasi lapangan menunjukkan bahwa pemulihan kelembaban tanah melalui program rewetting mampu menekan potensi kebakaran secara signifikan. Pendekatan hukum yang tegas dan pemulihan ekosistem harus berjalan seiring agar bencana serupa tidak kembali terulang di masa depan.
Secara keseluruhan, pembiaran terhadap kejahatan lingkungan berulang merupakan bentuk pengabaian terhadap keselamatan jiwa dan masa depan bangsa. Sinergi yang terjalin erat dengan pengurus daerah seperti WALHI Palembang mempertegas komitmen bersatu dalam mengawal penegakan hukum lingkungan tanpa kompromi. Penghentian kasus karhutla berulang hanya dapat dicapai melalui tindakan tegas pencabutan izin bagi korporasi pembakar hutan. Mari kita bersama-sama mengawal penegakan hukum ekologis demi terwujudnya Indonesia yang bebas dari bencana asap.
